A.Latar Belakang
Dalam ilmu fiqh Thaharoh adalah hal bersuci
atau hal kebersihan,secara umum bagaimana kita menyucikan diri, badan, pakaian,
dll agar boleh sah menjalankan ibadah.Sehingga kedudukan thaharoh di sini
sangatlah penting bagi kita.
Adapun
thaharoh dalam ilmu fiqh ialah:
1)
Menghilangkan
najis
2)
Berwudhu
3)
Mandi
4)
Tayammum
Alat yang terpenting untuk
bersuci ialah Air.
B.Rumusan
Makalah
Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini dirumuskan dalam rumusan masalah berikut :
1)
Apakah
pengertian,hakikat dan fungsi thaharoh?
2)
Bagaimanakah
cara-cara dan apa saja sarana-sarana
dalam thaharoh?
3)
Bagaimana
hubungan thaharoh dengan kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan?
C.Tujuan
Penulisan
Tujuan
pembahasan ini yaitu mendeskripsikan :
1)
Agar
mengetahui pengertian, hakikat, dan fungsi thaharoh,
2)
Supaya
mengetahui cara-cara dan sarana-sarana thaharoh,
3)
Agar bisa
menjelaskan hubungan thaharoh dengan kebersihan, kesehatan, dan keindahan
lingkungan.
PEMBAHASAN
1.MATERI
A.Pengartian thaharoh,hakekat,dan
fungsi Thaharah
Pengertian
Thaharoh
Thaharoh menurut bahasa artinya bersuci
Hakikat
Thaharoh
“Menurut syara’ thaharoh adalah” Menghilangkan sesuatu yang dapat
mencegah hadats”[1]
“Thaharoh adalah suatu perkara yang menghilangkan hadats atau
hadist”
“Malakukan pekerja’an yang memperbolehkan sholat seperti mandi,
wudhu dan tayammum”
Secara
terminologi membersihkan diri dari najis dan secara hakikat, menghilangkan
penyakit atau menghilangkan hukum hadats(membersihkan dari hadats).[2]
Fungsi
Thaharoh;
Menyehatkan
jasmani.
Membersihkan
hadats dan najis sebelum melakukan ibadah.
B.Cara bersuci dari najis dan sarana thaharoh
Cara
Bersuci dari Hadats
Seseorang yang berhadats kecil ataupun besar bila hendak
mengerjakan sholat atau ibadah yang lainnya, yang berhubungan langsung dengan
Allah harus menyucikan diri dengan cara berwudhu’ ataupun tayammum apabila
berhadats kecil, dan apabila berhadats
besar dengan cara mandi atau tayammum.
“Hai orang-orang yang beriman,apabila kamu hendak mengerjakan
shalat,maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan
sapulah kepalamu dan basulah kakimu sampai kedua mata kaki,dan jika kamu junub
maka mandilah,dan jika kamu sakit dalam perjalanan atau kembali dari tempat
buang air,atau menyentuh perempuan,lalu kamu tidak memperoleh air maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).sapulah tanganmu dengan tanah
itu.Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tapi dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmatnya bagimu,supaya kamu bersyukur”.(al-maidah;6)
Cara
Bersuci dari Najis
Najis terbagi menjadi 3 ;
1. Najis Mukhaffah
Najis ringan,contah : Kencing anak laki-laki yang belum berusia
2tahun dan belum makan apapun selain ASI
Kaifiyat najis ini cukup dengan
memercikan air di atas benda yang terkena najis.
“Sesungguhnya ummu Qais datang kepada Rosulullah SAW,bersama
anak-anaknya yang belum makan apapun selain ASI,kemudian Rosulullsah memangku
anak tersebut.Anak itu mengompol dipangkuannya lalu beliau meminta air dan
memercikan di atas benda yang terkena najis dan beliau tidak membasuhnya”(H.R
Bukhori dan Muslim)
2. Najis Mutawasith
Najis
sedang,najis ini di bagi menjadi 2 macam :
a. Najis Ainiyah
Najis
yang tampak zatnya secara lahir dan jelas warna,bau,serta rasa.(cara
mensucikannya membasuhnya dengan air sampai hilang ketiga sifatnya)
b. Najis Hukmiyah
Najis
yang kita yakini adanya tetapi tidak tampak ketiga sifatnya.Cara menghilangkan
najis ini hanya dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis.
Di
samping kedua najis tersebut ada juga najis yang dima’fu
(dima’afkan),contoh:darah nyamuk,lalat,dsb.
3. Najis Mugholadhoh
Najis
besar,termasuk dalam najis ini adalah anjing,babi, dan keturunannya.Cara
menyucikan najis ini adalah menyucinya 7 kali dengar air yang salah satunya
dicampur dengan pasir.
“Abu Hurairah ra berkata,Rosulullah SAW bersabda: Sucinya bejana seseorang yang telah
dijilat anjing,hendaklah dibasuh 7 kali salah satu dari 7 itu dicampur dengan
tanah”(HR.Muslim)
2.
Sarana Thaharoh
Ada beberapa sarana untuk melakukan thaharoh,diantarannya; air
,batu,tanah dan tisu.
Air adalah sarana paling utama untuk melakukan thaharoh.
Menurut
Sunnatullah dan hadits Rosulullah ada beberapa jenis air antara lain sebagai
berikut;
A.
Air Suci yang Menyucikan
Air yang suci dan dapat digunakan
untuk bersuci,contoh air mutlaq,yaitu;
•
Air hujan
•
Air Laut
•
Air Sungai
•
Air dari Mata Air
•
Air Sumur
•
Air Salju
•
Air Embun
B. Air
Musyammas
air musyammas atau air makhruh
adalah air yang terjemur oleh matahari dalam bejana,selain bejana emas dan
perak.
C.Air
Musta’mal
Air musta’mal atau air yang suci
tapi tidak mensucikan.Air yang pada dasarnya adalah suci tapi berubah sifat
karena tercampur oleh suatu benda.
D.Air Mutannajis
air yang berubah karna suatu perkara
najis dan air ini kurang dari dua kullah.
C.Hubungan Thaharoh dengan Kebersihan,
Kesehatan, dan Keindahan Lingkungan
Hubungan thaharoh dengan kebersihan,
kesehatan, dan keindahan lingkungan sangatlah erat dan saling mendukung.
Thaharoh menjadi salah satu syarat diterimanya ibadah kita, dengan thaharoh yang
najis bisa menjadi suci, tapi bersih belum tentu suci. Cara thaharoh diatur
oleh syariat, sedang kebersihan dan keindahan lingkungan sesuai selera manusia.
Bersuci nerupakan
persyaratan dari beberapa macam ibadah, oleh karna itu bersuci memperoleh tempat
yang paling utama dalam ajaran islam.Berbagai aturan dan hukum ditetapkan oleh
syara’ dengan maksud agar manusia menjadi suci dan bersih baik lahir maupun
batin. Pokok dari ajaran islam tentang pengaturan hidup bersih, suci dan sehat
bertujuan agar muslim dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai khalifah
di muka bumi ini.Karna dengan kesucian kebersihan dapat meningkatkan derajat
harkat dan martabat di hadirat Allah swt.
2.Perbeda’an Ulama’
1.Perbedaan ulama mengenai takaran air untuk
bersuci
Syafi’i
: air yang mengalir dan tenang sama saja selama kurang lebih 2 kullah boleh
digunakan untuk bersuci.
Hambali
: air yang tenang jika kurang dari 2 kullah jika bersentuhan dengan najis akan
menjadi najis,sedang jika air yang mengalir apabila bersentuhan dengan najis
tidak akan menjadi najis kecuali berubah sifatnya.
Maliki
: baik sedikit atau banyak air tersebut
tidak berubah menjadi najis jika bersentuhan dengan najis selama tidak
ada perubahan apa-apa.
Sedangkan
takaran 2 kullah itu sendiri ;
“menurut
sebagian syaikh azhar 2 kullah adalah 500 kali iraq,sedang menurut Imam Abu
Ja’far Ash-Shadiq 2 kullah adalah 1200 kali Iraq”.[3]
2.
Perbeda’an ulama’ tentang menyentuh, membaca, menulis mushaf sa’at berhadats
Imam
Maliki ; tidak boleh menulis, tidak boleh menyentuh kulitnya sekalipun dengan
aling-aling, tetapi boleh melafalkannya,
Imam
Hambali ; boleh menulisnya, dan boleh membawanya tapi harus memakai
aling-aling,
Imam
Syafi’i ; boleh menulisnya, tapi tidak boleh menyentuhnya,
imam
Hanafi ; tidak boleh menulis atau menyentuhnya, tapi boleh membacanya tanpa
memakai Al-qur’an,
Imam
Imamiyah ; diharamkan menyentuhnya, tapi diperbolehkan membaca dan menulisnya.[4]
3.Annalisa Penulis (tentang perbeda’an ulama’)
Menurut annalisa kami setiap ulama’
memiliki pendapat yang berbeda antara satu dengan yang lain,tapi pendapat yang
paling ringan dan pendapat yang shahih adalah pendapat ulama’ Imam Syafi’i
yaitu boleh menulis Al-qur’an tetapi tidak boleh menyentuhnya.dalam menyikapi
sesuatu masih berbeda-beda.mayoritas bangsa indonesia secara keseluruhan
bemadzhab assyafi'iyyah atu yang kita sebut dengan imam syafi'i karena madzhab
syafi'i in lebih cocok terhadap kehidupan kita bangsa indonesia.dalam
permasalahan memegang mushaf dalam keadaan berhadast kecil antara imam yang
empat:imam syafi'i.hambali,maliki,hanafi berbeda pendapat.kalau kita bandingkan
pendapat dari empat imam ini imam syafiilah yg pendapatx ringan dan berada di
tengah antara pendapat yang lainnya.semuanya itu tidak ada yang salah pendapat
beliau-beliau iu tidak semata-semata cuma memaparkan argumenstasi,beliau bilang
semuanya it ada dalilnya semua akan tetapi cara pandang atau pemahaman empat
imam ini berbeda.oleh karena itu,semuanya kembali kepada kita,kita mawu
ngikutin yang mana,imam syafi'i dengan pendapatnya atau imam-imam yang lainnya
dengan pendapatny
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari permasalahan di atas dapat
disimpulkan sebagai berikut ;
1.Thaharoh disebut juga dengan bersuci dari hadast atau najis untuk
mensucikan diri kita mulai dari pakaian, tempat agar dapat melaksanakan ibadah
dengan sempurna, thaharoh sangat penting, dengan thaharoh kita terbebas dari
segala hal yang akan membatalkan ibadah kita.
2.Adapun
hal yang terpenting dalam thaharoh adalah air,dan air terbagi menjadi
empat yaitu ; air mutlaq, air musyammas, air musta’mal dan air
mutannajis.
Hubungan
thaharoh sangatlah erat dengan kebersihan, kesehatan, dan keindahan
lingkungan,thaharoh (kesucian) dan kebersihan lahir maupun batin merupakan
persyaratan dari beberapa macam ibadah.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Slamet, Drs, Drs muhammad suyono,H.S,fiqih
ibadah,Jakarta,Pustaka Setia,1998.
Zuhaili, Wahbah, Dr, al-Fiqhul
Islami wa Adilatuhu, Darul Fikri, Damaskus, 1985.
Mughniyah, Muhammad, Jawad , al-fiqh’alaa al-madzahib al-khamsah,diterjemahkan
Maskur A.B,Afif muhammad ,Idrus al-kaff,fiqih lima mazhab,Jakarta,lentera,cet25,2010.
Muhammad,asy-syekh, fathul qhorib,diterjemahkan
Achmad Sunarto surabaya,al-hidayah,1991.
[3] Muhammad Jawad Mughniyah,al-fiqh’alaa
al-madzahib al-khamsah,diterjemahkan Maskur A.B,A fif muhammad ,Idrus
al-kaff,fiqih lima mazhab,(Jakarta,lentera,cet25,2010),17-18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar