1.1 Latar
Belakang
Jangan
bersilang sengketa. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu bersilang sengketa
(cekcok, bermusuh-musuhan) lalu mereka binasa. (HR. Ahmad). Dari hadits
tersebut dapat diketahui bahwa islam ialah agama yang cinta perdamaian,
perbedaan pendapat yang muncul dalam ruang lingkup masyarakat dikarenakan sudut
pandang yang berbeda-beda dalam memaknai(mendalami) suatu perkara.
Pancasila ialah
dasar negara Indonesia, dalam menerapkan pancasila sebagai dasar negara tentu
butuh suatu pemahaman tentang nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
tersebut, berbeda pemahaman pastinya berbeda pula penerapannya.
Dalam hal ini
terdapat berbagai variasi pendapat dalam memaknai pancasila dan islam sebagai
ideologi suatu negara. Islam radikal tidak mendukung pancasila sebagai ideologi
bangsa, karena pancasila dianggap tidak selaras dengan hukum islam. Sebagian
yang lain menerima pancasila sebagai pantulan dari ajaran islam.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan islam dan pancasila di Indonesia?
2.
Mengapa
terjadi Pro dan Kontra Mengenai Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara?
1.3
Tujuan
Penulisan
2.
Mengetahui
kedudukan islam dan pancasila di Indonesia
3.
Mengetahui
Pro dan Kontra yang Timbul Mengenai Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara
PEMBAHASAN
2.1
Islam
dan Pancasila di Indonesia
Berangkat dari
sebuah hadits rosulullah S.A.W :“islam ialah hendaklah engkau
bersaksi tiada tuhan yang haq disembah
kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Hendaklah
engkau mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Romadhon, dan
mengerjakan haji ke rumah Allah jika engkau mampu mengerjakannya.” [1] hadits ini juga diperkuat dengan
hadits riwayat imam muslim: “Sufyan bin Abdullah berkata,Ya Rasulullah,
terangkan kepadaku tentang Islam. Aku tidak akan bertanya lagi kepada orang
lain. Lalu Rasulullah Saw menjawab, "Ikrarkanlah (katakan): Aku beriman
kepada Allah, kemudian berlakulah jujur (istiqomah)”.
Sesungguhnya
islam ialah agama yang haq, didalamnya terdapat hukum-hukum atau
peraturan-peraturan yang mengatur manusia mulai dari bangun tidur sampai bangun
negara, semua tercantum dalam buku aturan hidup yakni Al-Qur’an. Dalam tatanan
politik islam adalah khilafah. Khilafah ialah sistem dimana suatu pemerintahan
dipimpin oleh seorang kholifah. Manusia merupakan kholifah tuhan dimuka bumi,
dan sebagai seorang kholifah maka tugas hidupnya adalah melaksanakan dan
menegakkan segala peraturan yang telah diterapkan oleh allah baik yang jelas
ter-nash secara rinci ataupun global dalam buku aturan hidup(al-qur’an). Pada
hakikatnya sumber pemerintahan islam
ialah al-qur’an dan hadits, selain dua hal tersebut islam menggunakan beberapa sumber lainnya, salah
satunya adalah ijma’ dan qiyas.
Islam masuk ke
Indonesia pada abad ke 7M. Jauh sebelum penjajah datang, islam terus berkembang
dan mempengaruhi sistem politik. Pendapat ini berbeda dengan catatan belanda
yang mengatakan bahwa islam baru masuk pada abad ke 13M.[2]
Perbedaan ini diduga disengaja untuk memperkecil peranan islam di Indonesia.
Penyebaran islam disebarkan oleh para saudagar yang singgah di Indonesia. Letak
wilayah Indonesia yang strategis membuat Indonesia menjadi trade center,
dalam hal ini selain dipengaruhi oleh
letak geografis juga dipengaruhi oleh
kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Belanda, melihat
perkembangan Indonesia membuatnya menjadi iri hati dan bermaksud
menjajah(menguasai) Indonesia. Dalam kurun waktu 3,5 abad Indonesia berada di
bawah kekuasaan Belanda, berpindah tangan dari Belanda, Indonesia jatuh
ketangan jajahan Jepang.
Menurut
Abikusno “pendudukan Jepang di Indonesia lebih baik dalam memperlakukan hukum
islam daripada masa pendudukan Belanda.” Belanda menjalankan kebijakan politik
yang memperlemah kedudukan islam. Sedangkan Jepang sebaliknya, salah satu
kebijakan Jepang ialah membiarkan berdirinya ormas-ormas islam, contoh :
muhammadiyah, nahdatul ulama.[3]
Tepat pada tanggal 29 Mei-1 Juni BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberi pandangan umum
tentang dasar negara.
Mekanisme pembentukan dasar negara :
a.
Moh
yamin memberikan usulannya tentang dasar negara dalam 5 butir :
1.
Peri
kebangsaan
2.
Peri
kemanusiaan
3.
Peri
ketuhanan
4.
Peri
kerakyatan
5.
Kesejahteraan
rakyat
b.
Hari
ketiga disampaikan oleh Dr. Soepomo :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan
rakyat
c.
Tepat
tanggal 1 Juni giliran Ir. Soekarno yang menyampaikan usulannya, Soekarno pula
yang secara harfiah memberi sebutan “pancasila” yang tertuah dalam 5 butir :
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme,
atau peri kemanusiaan
3.
Mufakat,
atau demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Kemudian pada tanggal 22 Juni
panitia kecil yang ditugaskan melakukan dokumentasi atas usul-usulan yang ada
secara tertulis melakukan sidang yang menyelaraskan antara hubungan islam dan
pancasila, rumusan ini menghasilkan :
1.
Ketuhanan
dengan menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
penekanan kata agama islam disini menimbulkan
kontra, bertepatan pada tanggal 17 Agustus Indonesia memproklamirkan diri
merdeka dari jajahan Jepang, sehari setelah itu pada tanggal 18 agustus
penguatan pancasila dengan menghilangkan penekanan kata “islam” dalam sidang
pleno PPKI, sejak itulah perumusan pancasila sama dengan apa yang kita ketahui
saat ini.
2.2
Pro
dan Kontra yang Timbul Mengenai Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam
menjadikan pancasila sebagai ideologi negara Indonesia ternyata tidak semerta-merta
dapat diterima oleh seluruh masyarakat, dilihat dari sudut pandang seorang
muslim/ah ternyata tidak semua berlapang hati menjadikan pancasila sebagai dasar
ideologi negara Indonesia, sebagian ada yang anti terhadap pancasila dan
sebagian yang lain ada yang sangat mendukung, bahkan mengatakan bahwa pancasila
itu sesungguhnya adalah saripati dari ajaran islam.
“Hamka haq, salah
satu dari pendukung bahwa islam sejalan dengan pancasila”.(catatan H.M Ismail
Yusanto, media polik dan dakwah al-wa’ie,hal 40,edisi 1-30 oktober; 2011).
Disini juga dikatakan bahwa sepanjang Indonesia merdeka, dalam mengatur negara
ini, rezim yang berkuasa semua selalu mengaku melaksanakan pancasila tapi pada
faktanya sistem yang digunakan berbeda-beda, misalnya pada orde lama
menggunakan sosialisme, pada orde baru menggunakan kapitalisme, dan sekarang
pada banyak pengamat disebut menggunakan sistem neo-liberal. Hal ini terjadi
karena pancasila hanya sebatas gagasan-gagasan filosofis.
Dapat diketahui
bersama, bahwa dalam perumusan pancasila para wakil yang mengusulkan rumusan
tersebut, melakukan sidang untuk merevisi setiap kata yang terdapat dalam
perumusan pancasila berulang-ulang, “pancasila” bukan hanya sebuah dasar negara
yang langsung terbentuk dalam hitungan hari, membutuhkan berbulan-bulan untuk
menyelaraskan lima dasar negara ini sebagai pandangan untuk pemersatu beragam
perbedaan yang terdapat dalam diri masyarakat Indonesia, mulai dari agama,
budaya, bahasa, dan lain-lain.
Perdebatan
tentang perbedaan pendapat ini memang bukan hal yang biasa, pertentangan yang
terjadi dalam memaknai ideologi sebuah negara bukanlah hal yang mudah
diselesaikan dalam waktu yang singkat. Islam sendiri adalah agama yang suka
dengan perdamaian, jika setiap kelompok memaksakan sektenya adalah benar, maka
yang timbul adalah sebuah perpecahan. Hal ini tidak sesuai dengan firman allah
:
$tBur tb%x. â¨$¨Y9$# HwÎ) Zp¨Bé& ZoyÏmºur (#qàÿn=tF÷z$$sù 4 wöqs9ur ×pyJÎ=2 ôMs)t7y `ÏB Îi/¢ zÓÅÓà)s9 óOßgoY÷t/ $yJÏù ÏmÏù cqàÿÎ=tFøs ÇÊÒÈ
19. Manusia dahulunya hanyalah satu umat,
kemudian mereka berselisih. kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah
ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka,
tentang apa yang mereka perselisihkan itu.
Dari sini kita
dapat menyimpulkan bahwa islam ialah agama yang tidak suka dengan permusuhan.
Dalam al-qur’an sekalipun tidak menekankan harus mendirikan suatu negara islam,
tapi menanamkan nilai-nilai islam dalam kehidupan. Saat nabi berdakwah pun nabi
tidak tertujuh untuk membangun suatu negara islam, melainkan lebih tertuju pada
mempersatukan umat islam.
Memaksakan
konsep islam sebagai ideologi adalah suatu pemaksaan, karena sama halnya dengan
menolak realitas pluralisme, hal ini juga bertentangan oleh firman allah ;
ö@è% $pkr'¯»t crãÏÿ»x6ø9$# ÇÊÈ Iw ßç6ôãr& $tB tbrßç7÷ès? ÇËÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç7ôãr& ÇÌÈ Iwur O$tRr& ÓÎ/%tæ $¨B ÷Lnt6tã ÇÍÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç6ôãr& ÇÎÈ ö/ä3s9 ö/ä3ãYÏ uÍ<ur ÈûïÏ ÇÏÈ
1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
2. Aku tidak
akan menyembah apa yang kamu sembah.
3. Dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
4. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
5. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku
sembah.
6. Untukmu
agamamu, dan untukkulah, agamaku.
Berangkat dari
semua keterangan di atas seharusnya tidak terjadi perselisihan diantara umat
dalam memaknai landasan dasar suatu negara, penyelarasan antara agama dan
pancasila seharusnya dicapai untuk menjadikan negara Indonesia menjadi negara
yang “Bhineka Tunggal Ika”.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Perbedaan
pendapat yang muncul tentang pancasila dan islam sebagai ideologi dalam ruang
lingkup masyarakat dikarenakan sudut pandang yang berbeda-beda dalam
memaknai(mendalami) suatu perkara.
2.
Memaksakan
konsep islam sebagai ideologi adalah suatu pemaksaan, karena sama halnya dengan
menolak realitas pluralisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar