short message

apabila kamu ingin mengenal dunia,maka membacalah..
namun jika kamu ingin dikenal dunia,maka menulislah...

Jumat, 13 Januari 2012

perbedaan zakat,infaq,sedekah,dan pajak


LATAR BELAKANG
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib).
 Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.



Tujuan penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa hakikat dari pada Zakat, Infaq, Sodakoh, dan Pajak.
2. Untuk mengetahui perbedaan dari Zakat, Infaq, Sodakoh, dan Pajak.
3. Manfat dari masing-masing pembahasan i





Pengertian Zakat, Infaq, Sedekah, dan  Pajak

Zakat berasal dari bahasa arab zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.
Allah berfirman “Pungutlah zakat dari mereka dengan zakat itu kamu membersikan dan mensucikan mereka”. (Q.S: At-Taubah: 103).
Sedangkan is
Sedangkan menurut istilah, zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib di keluarkan kepada orang yang berhak menerimanya (An-Nisa’:77) karena telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun islam, dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam. Secara umum zakat di kelompokkan menjadi dua, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
·       Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan
muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,7 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·       Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima:
·       Fakir Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
·       Miskin Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
·       Amil Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
·       Muallaf Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
·       Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
·       Gharimin Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
·       Fisabilillah Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
·       Ibnus Sabil Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
Hikmah Hukum di Wajibkan Zakat
a. Semakin menyadarkan orang-orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat.
b. Dengan adanya zakat kontemporer maka disisi lain akan lebih banyak fakir miskin yang dapat tertolong.

Tata Cara Serah Terima Zakat
Dalam serah terima zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah harus di awali dengan niat oleh muzakki(orang yang berzakat) dan doa oleh orang yang menerima(mustahiq) atau amil zakat.
Niat zakat ada dua, niat zakat harta dan niat zakat fitrah, dan orang yang menerima zakat atau amil zakat mengucapkan doa.

Pengertian Infaq
Pengertian Infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibandingkan dengan zakat. Infaq tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktu suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah SWT, memberikan kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya diserahkan. Hukum dari pada Infaq adalah sunnah.

Pengertian Shadaqah
Pengertian Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibandingkan infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat berbentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan yang ada di jalan, menuntun orang yang buta untuk menyebrang, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dan sebagainya. Dan shodaqah adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang. Hukum dari pada Infaq adalah sunnah.

Pengertian pajak
Pengertian Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan hukumnya wajib.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

Persamaan Dan Perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Pajak
Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal haajah) (Al Jurjani,hal: 39) dan hukumnya sunnah. Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.

Manfaat dan Hikmah Zakat, Infaq, Sedekah, Pajak
Dari uraian di atas, dapat di catat beberapa hal, yaitu:
a)  Dilihat dari sudut dasar ketentuan zakat, infaq, sedekah di dasarkan pada hukum syara’ sedangkan pajak di dasarkan pada hukum atau undang-undang.
b)  Dilihat dari sudut status hukumnya, infaq dan sedekah merupakan anjuran (sunnah) dari agama, sedangkan zakat dan pajak merupakan kewajiban.
c)  Dilihat dari sudut subjek hukumnya, yaitu kewajiban zakat, infaq, dan sedekah khusus bagi umat islam. Sedangkan kewajiban pajak adalah bagi semua penduduk tanpa memandang agama.
d)  Dilihat dari sudut batas minimal harta, jika zakat terdapat nisab sementara pajak terdapat ketentuan dengan nama yang berbeda, seperti PPN.
e)   Dilihat dari sudut penerimanya, zakat harus harus di berikan pada mustahik zakat tertentu sedangkan untuk pajak, infaq, dan sedekah dapat lebih luas lagi.










KESIMPULAN

Diharapkan kepada kita semua mengetahui tentang sejarah mulai di wajibkannya membyar zakat atas umat Islam dan hukum membayar zakat, orang yang berhak menerima dan tidak menerima zakat. Serta memahami  permasalahan zakat , manfaat dan hikmah zakat, infaq, shadaqah dan pajak dan membudidayakan akan kesadaran untuk berzakat, infaq, shadaqah dan membayar pajak. Dan jika di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan mohon kiranya kritik dan saran yang membangun.


















DAFTAR PUSTAKA
Alwi, K.H. Muhamad Basori Alwi. 2002. Matnu Ghoyah wat Taqrib. Malang. CV.Rahmatika
Kholik, Drs. Mohammad. 2008. Fiqih Kelas X. Gresik: CV.Putra Kembar Jaya
               Suparta, H. Munzdzier, MA. 2007. Fiqih Kelas X. Semarang: PT. Toha Putra.
               www.google.com. zakat. Infaq, Shadaqah dan Pajak.
Hiyadh, Abdul. Fathul Al-Mu’in. Surabaya: Al-Hidayah





Tidak ada komentar:

Posting Komentar