LATAR BELAKANG
Setiap umat Muslim berkewajiban
untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini
tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk
memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib).
Namun, pada kemudian hari,
umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya
sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan
menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban
kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman khalifah, zakat
dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu
dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin
membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur
dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat
itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan
negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan
dengan berdasarkan hukum lagi.
Tujuan
penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apa hakikat dari pada Zakat,
Infaq, Sodakoh, dan Pajak.
2. Untuk mengetahui perbedaan dari Zakat, Infaq,
Sodakoh, dan Pajak.
3. Manfat dari masing-masing pembahasan i
Pengertian Zakat, Infaq,
Sedekah, dan Pajak
Zakat berasal dari bahasa arab zaka yang berarti suci, baik, berkah,
tumbuh dan berkembang.
Allah berfirman “Pungutlah zakat
dari mereka dengan zakat itu kamu membersikan dan mensucikan mereka”. (Q.S:
At-Taubah: 103).
Sedangkan is
Sedangkan menurut istilah, zakat
berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan
atau harta yang wajib di keluarkan kepada orang yang berhak menerimanya
(An-Nisa’:77) karena telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan. Hukum mengeluarkan zakat adalah
wajib dan merupakan rukun islam, dan pendayagunaannya pun ditentukan pula,
yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
Secara umum zakat di kelompokkan menjadi dua, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
·
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,7 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,7 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
·
Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak
menerima:
·
Fakir Mereka yang
hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
·
Muallaf Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan
untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
Hikmah Hukum di Wajibkan
Zakat
a. Semakin menyadarkan orang-orang kaya untuk
mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat.
b. Dengan adanya zakat kontemporer maka disisi
lain akan lebih banyak fakir miskin yang dapat tertolong.
Tata Cara Serah Terima
Zakat
Dalam serah terima zakat, baik zakat harta maupun
zakat fitrah harus di awali dengan niat oleh muzakki(orang yang berzakat) dan
doa oleh orang yang menerima(mustahiq) atau amil zakat.
Niat zakat ada dua, niat zakat harta dan niat zakat
fitrah, dan orang yang menerima zakat atau amil zakat mengucapkan doa.
Pengertian
Infaq
Pengertian Infaq adalah lebih luas dan lebih umum
dibandingkan dengan zakat. Infaq tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktu
suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah SWT, memberikan kebebasan
kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang sebaiknya
diserahkan. Hukum dari pada Infaq adalah sunnah.
Pengertian Shadaqah
Pengertian Shadaqoh
mempunyai makna yang lebih luas lagi dibandingkan infaq. Shadaqah ialah segala
bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang
tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat berbentuk non materi, misalnya
menyingkirkan rintangan yang ada di jalan, menuntun orang yang buta untuk
menyebrang, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya,
menyalurkan syahwatnya pada istri dan sebagainya. Dan shodaqah adalah ungkapan
kejujuran (shiddiq) iman seseorang. Hukum dari pada Infaq adalah sunnah.
Pengertian pajak
Pengertian Pajak adalah
iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk
menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang
dapat ditunjuk secara langsung. Dan hukumnya wajib.
Pengetian pajak menurut
bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada
negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut
peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara
langsung.
2. Prof. DR. Rachmat
Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah
berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen
prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari
pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan
perumusan macam pajak dan berat ringannya
tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Persamaan
Dan Perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Pajak
Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan
bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan (sharful maal ilal
haajah) (Al Jurjani,hal: 39) dan hukumnya sunnah. Dengan demikian, infaq
mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak
dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” yang mencakup kereta api, mobil,
bus, kapal, dan lain-lain sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”,
sebagai salah satu alat transportasi.
Manfaat dan Hikmah Zakat, Infaq, Sedekah, Pajak
Dari uraian di atas, dapat di catat beberapa hal,
yaitu:
a) Dilihat dari sudut
dasar ketentuan zakat, infaq, sedekah di dasarkan pada hukum syara’ sedangkan
pajak di dasarkan pada hukum atau undang-undang.
b) Dilihat dari sudut
status hukumnya, infaq dan sedekah merupakan anjuran (sunnah) dari agama,
sedangkan zakat dan pajak merupakan kewajiban.
c) Dilihat dari sudut
subjek hukumnya, yaitu kewajiban zakat, infaq, dan sedekah khusus bagi umat
islam. Sedangkan kewajiban pajak adalah bagi semua penduduk tanpa memandang
agama.
d) Dilihat dari sudut
batas minimal harta, jika zakat terdapat nisab sementara pajak terdapat
ketentuan dengan nama yang berbeda, seperti PPN.
e) Dilihat dari
sudut penerimanya, zakat harus harus di berikan pada mustahik zakat tertentu
sedangkan untuk pajak, infaq, dan sedekah dapat lebih luas lagi.
KESIMPULAN
Diharapkan kepada kita semua
mengetahui tentang sejarah mulai di wajibkannya membyar zakat atas umat Islam
dan hukum membayar zakat, orang yang berhak menerima dan tidak menerima zakat.
Serta memahami permasalahan zakat , manfaat dan hikmah zakat, infaq,
shadaqah dan pajak dan membudidayakan akan kesadaran untuk berzakat, infaq, shadaqah
dan membayar pajak. Dan jika di dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan
mohon kiranya kritik dan saran yang membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Alwi, K.H. Muhamad Basori Alwi. 2002. Matnu
Ghoyah wat Taqrib. Malang. CV.Rahmatika
Kholik, Drs. Mohammad. 2008. Fiqih
Kelas X. Gresik: CV.Putra Kembar Jaya
Suparta, H. Munzdzier, MA. 2007.
Fiqih Kelas X. Semarang: PT. Toha Putra.
www.google.com. zakat.
Infaq, Shadaqah dan Pajak.
Hiyadh, Abdul. Fathul Al-Mu’in.
Surabaya: Al-Hidayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar