1.
Latar
Belakang
Dalam hidup bernegara, kita tidak
dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum. Tidak ada satupun negara tanpa
hukum. Karena memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan
bernegara.a
R.M. Mac Iver dalam bukunya “The
Modern state” halaman 250 menulis :”Even
within the sphere of the state there
are two kinds of law. There is the law, which governs the state and there is
the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law,
the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” ( Dalam
linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada
hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama
adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk
membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum
biasa yang dipergunakan untuk bergerak,“actief dienend.”)[1]
Dari kutipan tersebut, dapat kita
simpulkan bahwa dalam hidup bernegara,
kita akan menemukan 2 macam hukum:
1) Hukum tata negara (Constitutional
law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah
Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2) Hukum biasa (Ordinary Law)
sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam
hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata
2.
Rumusan Masalah
Dari sedikit gambaran diatas, tentu
akan memunculkan beberapa pertanyaan
antara lain sebagai berikut:
1. Apa pengertian Konstitusi?
2. Apa tujuan konstitusi?
3. Apa funsi
konstitusi?
4. Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di indonesia?
5. Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)?
3. Tujuan
1. Memahami konsep dasar tentang
konstitusi.
2. Mengetahui beberapa hal yang
dimuat dalam konstitusi.
3. Mengetahui
tujuan adanya konsitusi.
4. Mengetahui sejarah lahirnya konstitusi.
5. Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).
4.
PEMBAHASAN
KONSEP
DASAR KONSTITUSI
A. Pengertian Konstitusi
Pengertian
konstitusi : ada dua istilah terkait dengan norma atau keteentuan dasar yang
berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut
adalah konstitusi dan undang-undang. Menurut bahasa konstitusi diambil dari
bahasa perancis yaitu constituer yang berarti membentuk.[2]
Maksud dari
istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu negara atau pernyataan
berdirinya suatu negara.
Dalam bahasa
latin konstitusi adalah gabungan dari dua kata, yaitu cume berarti
“bersama dengan” dan statuere yang berarti “membuat sesuatu agar bisa
berdiri” atau “mendirikan”dan dapat diartikan “menetapkan sesuatu”.
Sedangkan
Undang-Undang Dasar berasal dari kata Belanda “grond wet“, kata grond
berarti “tanah” atau dasar dan wet berarti “Undang-undang”,[3]
sedangkan istilah konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih
luas tidak sekedar Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah Keseluruhan
peraturan-peraturan baik yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur dan
mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan sedangkan undang-undang dasar
adalah bagian tertulis dalam konstitusi.
Menurut Herman
heller tidak hanya bersifat yuridis,melainkan juga bersifat sosiologis dan
politis.sedangkan F. Lasalle juga berpendapat sama yang membagi pengertian
konstitusi menjadi dua:[4]
1. Sosiologis
dan Politis. Secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa
faktor-faktor yang nyata dalam masyarakat seperti raja,parlemen,kabinet,partai
politik.dsb
2. Yuridis:
adalah suatu naskah yang memuat susunan dan kerangka bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintah suatu negara.naskah formal yang berisi gambaran
kekuasaan lembaga-lembaga negara secara resmi.
Berbeda dengan pendapat James Bryce, yang
mendefinisikan bahwa konstitusi sebagai kerangka masyarakat politik (negara)
yang diorganisir melalui hukum.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pengertian
konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti
dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.3
Dari beberapa pengertian, Konstitusi dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa
negara.
2. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik.
3. Suatu
deskripsi yang menyangkut Hak Asasi Manusia.
B.
Tujuan
dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar tujuan konstitusi adalah
membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat.
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun
ilmu politik, ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen
nasional dan alat untuk membentuk
sistem politik dan sistem hukum negara. Karena itu ruang lingkup Undang-Undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A. A.H.
Struycken memuat tentang :[5]
1. Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
2. Tingkatan
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan
tokoh bangsa yang hendak mewujudkan baik waktu sekarang naupun masa yang akan
datang.
4. Suatu
keinginan dengan dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.
Sedangkan
Sri Soemantri,[6]
dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi
yaitu :
1.
Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar harus menjamin HAM.
2.
Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar harus memuat susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat mendasar.
3.
Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar harus mengatur tugas serta pembagian/pembatasan kekuasaan
negara secara jelas.
C. Klasifikasi
Konstitusi
K.C.
Where, sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib dkk, mengungkapkan secara panjang
lebar mengenai berbagai macam konstitusi yang pada intinya konstitusi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :[7]
1. Konstitusi
Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk
dokumen yang memiliki kesaklaran khusus dalam proses perumusaanya, sedangkan
Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar adat
istiadat dari pada hukum tertulis.
2. Konstitusi
Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi
yang dapat diubah atau dapat diamandemenkan tanpa adanya prosedur khusus
dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel, sebaliknya konstitusi yang
mensyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah
konstitusi kaku.
3. Konstitusi
Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi
Konstitusi Derajat Tinggi adalah Konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara, jika dilihat dari bentuknya
konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Sedangkan
Konstitusi Tidak Derajat Tinggi sebaliknya tidak mempunyai derajat tinggi dan
persyaratan untuk mengubahnya sama dengan persyaratan untuk mengubah peraturan
lain.
4. Konstitusi
Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara,
jika bentuk suatu negara serikat maka akan didapatkan sistem pembagian
kekuasaan antara negara/pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara
bagian. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh
kekuasaannya terdapat pada pemerintah pusat.
5. Konstitusi
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sitem Konstitusi Parlementer
Salah satu ciri pokok pemerintahan presidensial
adalah Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan salah
satu ciri pokok pemerintahan parlementer adalah Kabinet yang dipilih oleh
perdana menteri dibentuk atau didasarkan kekuatan-kekuatan politik yang
menguasai parlemen/lembaga legislatif.
D. Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Pada tahun 1945,
Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dan disusun oleh “Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). Selain itu, PPKI
menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Pada tahun 1945, ketika bentuk Negara Republik Indonesia diubah
menjadi \Negara Serikat (Federasi), diadakan penggantian Konstitusi dari
Undang-Undang Dasar 1945 Kepada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS),
dan diganti lagi konstitusi RIS 1949 diganti dengan Konstitusi baru dengan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950.
Menurut Jimly
Asshidiqie, Perubahan dari UUDS 1950
kepada UUD merupakan tindakan penggantian konstitusi baru. Karena itu,
dengan berlakunya kembali UUD 1945 merupakan perubahan konstitusi dalam arti
perubahan UUD secara total dan menyeluruh dengan penggantian konstitusi baru.
Konstitusi
merupakan hasil karya dan pemikiran orang-orang yang duduk menjadi anggota
Konstituante yang dibentuk dan dipilih oleh rakyat, yang dalam konteks
Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bertugas menyususn dan
mentetapkan Undang-Undang Dasar. Konstitusi atau UUD merupakan hasil pemikiran
sekelompok manusia yang mewakili suara rakyat yangberdaulat, maka kemungkinan
konstitusi tidak sempurna, sangatlah wajar dengan seiring berkembangnya
zaman,teknologi dan kebuddayaan konstitusi harus diadakan peninjauan kembali
baiiikdengancara perubahan bertahap, gradual ataupun dengan cara penggantian
konstitusi baru.
E. Perubahan (Amandemen) Konstitusi di
Indonesia
Perdebatan dan polemik terhadap wacana perubahan UUD 1945 dimulai sejak
jaman perkembangan politik orde baru.keinginan untuk mengamandemen UUD 1945
juga dipengaruhi oleh sikap rezim soeharto yang terkenal otoritarian yang
menguasai negeri ini selama 32 tahun,yang kemudian berakhir pada mei 1998 yang
lebih dikenal dengan reformasi oleh rakyat dan mahasiswa.
Pada saat itu terbagi dua kubu,yaitu disatu sisi
menginginkan/menghendaki perubahan total terhadap UUD yang kemudian berakhir
pada mei 1998 yang lebih dikenal dengan reformasi oleh rakyat dan mahasiswa.
Pada saat itu terbagi dua kubu,yaitu disatu sisi
menginginkan/menghendaki perubahan total terhadap UUD 1945 dan di satu sisi
menganggap ahwa UUD 1945 masih sangat relevan oleh karenanya harus dipertahankan
dengan meng-amandemen pasal-pasal yang tidak lagi seuai dengan perkembangan
social politik mereka juga bberanggapan bahwasanya jika UUd 1945 diubah secara
total maka akan berakibat pada perubahan
consensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa(founding father).bukan hanya berdampak
pada perubahan saja akan tetapi juga pembubaran NKRI.
Mekanisme perubahan(amandemen) ke-empat terhadap UUD 1945 berdasrkan
pada Bab XVI perubahan undang-undang dasar dalam Pasal 37 UUD 1945 dinyatakan
bahwa:
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam siding majelis
permusywaratan rrakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota majlis permusyawaratan rakyat.
2. Setiap usul perubahan-perubahan UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah besreta alasanya
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang majelis permusywaratan rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis
permusyawaratan rakyat.
4. Putusan mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota
majelis permusyawaratan rakyat.
5. Khusus untuk bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Prosedur perubahan dan amandemen UUD 1945
yang tersurat dalam pasal diatas menunjukkan bahwasanya konstitusi ini
berkategori perubahan yang kaku dan tegar karena persyaratanya sangat berat.
Dalam sejarah konstittusi di Indonesia
telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945 ;sejak lahirnya konstitusi
itu sendiri sampai sekarang telah tercatat sebagai berikut:
1.
UUD 1945 berlaku mulai 18agustus 1945 – 27
desember 1949
2.
Konstitusi Republik Indonesia serikat
berlaku 27 desember 1949 – 17 agustus 1950
3.
UUD sementara republik Indonesia tahun 1950
berlaku 17 agustus 1950- 5 juli 1959
4.
Undang-undang dasar 1945 berlaku 5 juli
1959 – 19 oktober 1999
5.
Undang-undang dasar 1945 dengan amandemen I
berlaku 19 oktober 1999- 18 agustus 2000
6.
Undang-undang dasar 1945 dengan amandemen I
dan II berlaku 18 agustus 2000 – 9 november 2001
7.
Undang-undang Dasar 1945 dengan amademen I,
II dan III berlaku 9 november 2001 – 10 agustus 2002
8.
Undang-undang Dasar 1945 dengan amademen I,
II, III dan IV berlaku 10 agustus 2002.
5. PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa Konstitusi itu lahir oleh pemikiran
pemikiran sekelompok manusia yang mewakili suara rakyat. Dan konstitusi adalah
pernyataan berdirinya suatu Negara atau Proklamasinya berdirinya suatu Negara baru
yang berdaulat. Dengan beberapa tujuan dan klasifikasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim penyusun MKD IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA. Civic education:
pendidikan kewarganegaraan. Surabaya: Sunan Ampel Press,2011
[1] Wirjono
Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta: Dian
Rakjat,1983),9
[2] Wirjono projodikoro,asas-asas hukum tata Negara di Indonesia (Jakarta;
dian rakyat,1982)10
[3] ibid
[4] Seperti yang dikutip oleh
moh.kusnardi dan harmaily Ibrahim,pengantar
hukum tata Negara Indonesia,66-67
[5] ibid
[6] Sri soemantri marto soewignyo,
“konstitusi serta artinya untuk Negara”, dalam padmo wahyono, masalah ketatanegaraan Indonesia dewasa ini(Jakarta:
ghalia Indonesia,1984)9.
[7] Dahlan thaib, dkk. teori hukum dan konstitusi (Jakarta:
rajawali press,2003), 13-18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar