short message

apabila kamu ingin mengenal dunia,maka membacalah..
namun jika kamu ingin dikenal dunia,maka menulislah...

Jumat, 13 Januari 2012

konstitusi


1.        Latar Belakang
Dalam hidup bernegara, kita tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum. Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara.a
R.M. Mac Iver dalam bukunya “The Modern state” halaman 250 menulis :”Even
within the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law, which governs the state and there is the law, by means of which the state governs. The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction call ordinary law” ( Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak,“actief dienend.”)[1]
Dari kutipan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dalam hidup bernegara,
kita akan menemukan 2 macam hukum:
1) Hukum tata negara (Constitutional law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2) Hukum biasa (Ordinary Law) sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata











2.        Rumusan Masalah
Dari sedikit gambaran diatas, tentu akan memunculkan beberapa pertanyaan
antara lain sebagai berikut:
1. Apa pengertian Konstitusi?
2. Apa tujuan konstitusi?
3. Apa funsi konstitusi?
4. Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di indonesia?
5. Bagaimana Proses perubahan konstitusi (amandemen)?


 3.  Tujuan
1. Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
2. Mengetahui beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3. Mengetahui tujuan adanya konsitusi.
4. Mengetahui sejarah lahirnya konstitusi.
5. Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).











4.      PEMBAHASAN
KONSEP DASAR KONSTITUSI
A.      Pengertian Konstitusi
Pengertian konstitusi : ada dua istilah terkait dengan norma atau keteentuan dasar yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan undang-undang. Menurut bahasa konstitusi diambil dari bahasa perancis yaitu constituer yang berarti membentuk.[2]
Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu negara atau pernyataan berdirinya suatu negara.
Dalam bahasa latin konstitusi adalah gabungan dari dua kata, yaitu cume berarti “bersama dengan” dan statuere yang berarti “membuat sesuatu agar bisa berdiri” atau “mendirikan”dan dapat diartikan “menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar berasal dari kata Belanda “grond wet“, kata grond berarti “tanah” atau dasar dan wet berarti “Undang-undang”,[3] sedangkan istilah konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas tidak sekedar Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur dan mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dalam konstitusi.
Menurut Herman heller tidak hanya bersifat yuridis,melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.sedangkan F. Lasalle juga berpendapat sama yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua:[4]
1.      Sosiologis dan Politis. Secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa faktor-faktor yang nyata dalam masyarakat seperti raja,parlemen,kabinet,partai politik.dsb
2.      Yuridis: adalah suatu naskah yang memuat susunan dan kerangka bangunan negara dan sendi-sendi pemerintah suatu negara.naskah formal yang berisi gambaran kekuasaan lembaga-lembaga negara secara resmi.
Berbeda dengan pendapat James Bryce, yang mendefinisikan bahwa konstitusi sebagai kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir melalui hukum.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.3
Dari beberapa pengertian, Konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.      Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa negara.
2.      Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3.      Suatu deskripsi yang menyangkut Hak Asasi Manusia.
B.       Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat.
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik, ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. Karena itu ruang lingkup Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis sebagaimana dikemukakan oleh A. A.H. Struycken memuat tentang :[5]
1.      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
2.      Tingkatan tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.      Pandangan tokoh bangsa yang hendak mewujudkan baik waktu sekarang naupun masa yang akan datang.
4.      Suatu keinginan dengan dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Sedangkan Sri Soemantri,[6] dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat  tiga materi muatan pokok dalam konstitusi yaitu :
1.    Konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus menjamin HAM.
2.    Konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus memuat susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar.
3.    Konstitusi atau Undang-Undang Dasar harus mengatur tugas serta pembagian/pembatasan kekuasaan negara secara jelas.
               






C.      Klasifikasi Konstitusi
K.C. Where, sebagaimana dikutip oleh Dahlan Thaib dkk, mengungkapkan secara panjang lebar mengenai berbagai macam konstitusi yang pada intinya konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :[7]
1.      Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesaklaran khusus dalam proses perumusaanya, sedangkan Konstitusi Tidak Tertulis adalah konstitusi yang berkembang atas dasar adat istiadat dari pada hukum tertulis.
2.      Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau dapat diamandemenkan tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel, sebaliknya konstitusi yang mensyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
3.      Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi
Konstitusi Derajat Tinggi adalah Konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara, jika dilihat dari bentuknya konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Sedangkan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi sebaliknya tidak mempunyai derajat tinggi dan persyaratan untuk mengubahnya sama dengan persyaratan untuk mengubah peraturan lain.
4.      Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara, jika bentuk suatu negara serikat maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara negara/pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terdapat pada pemerintah pusat.
5.      Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sitem Konstitusi Parlementer
Salah satu ciri pokok pemerintahan presidensial adalah Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan salah satu ciri pokok pemerintahan parlementer adalah Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau didasarkan kekuatan-kekuatan politik yang menguasai parlemen/lembaga legislatif.
D.      Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Pada tahun 1945, Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dan disusun oleh “Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). Selain itu, PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai hukum dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tahun 1945, ketika bentuk Negara Republik Indonesia diubah menjadi \Negara Serikat (Federasi), diadakan penggantian Konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 Kepada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), dan diganti lagi konstitusi RIS 1949 diganti dengan Konstitusi baru dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) pada tahun 1950.
Menurut Jimly Asshidiqie, Perubahan dari UUDS 1950  kepada UUD merupakan tindakan penggantian konstitusi baru. Karena itu, dengan berlakunya kembali UUD 1945 merupakan perubahan konstitusi dalam arti perubahan UUD secara total dan menyeluruh dengan penggantian konstitusi baru.
Konstitusi merupakan hasil karya dan pemikiran orang-orang yang duduk menjadi anggota Konstituante yang dibentuk dan dipilih oleh rakyat, yang dalam konteks Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bertugas menyususn dan mentetapkan Undang-Undang Dasar. Konstitusi atau UUD merupakan hasil pemikiran sekelompok manusia yang mewakili suara rakyat yangberdaulat, maka kemungkinan konstitusi tidak sempurna, sangatlah wajar dengan seiring berkembangnya zaman,teknologi dan kebuddayaan konstitusi harus diadakan peninjauan kembali baiiikdengancara perubahan bertahap, gradual ataupun dengan cara penggantian konstitusi baru.    
E. Perubahan (Amandemen) Konstitusi di Indonesia
Perdebatan dan polemik terhadap wacana perubahan UUD 1945 dimulai sejak jaman perkembangan politik orde baru.keinginan untuk mengamandemen UUD 1945 juga dipengaruhi oleh sikap rezim soeharto yang terkenal otoritarian yang menguasai negeri ini selama 32 tahun,yang kemudian berakhir pada mei 1998 yang lebih dikenal dengan reformasi oleh rakyat dan mahasiswa.
Pada saat itu terbagi dua kubu,yaitu disatu sisi menginginkan/menghendaki perubahan total terhadap UUD yang kemudian berakhir pada mei 1998 yang lebih dikenal dengan reformasi oleh rakyat dan mahasiswa.
Pada saat itu terbagi dua kubu,yaitu disatu sisi menginginkan/menghendaki perubahan total terhadap UUD 1945 dan di satu sisi menganggap ahwa UUD 1945 masih sangat relevan oleh karenanya harus dipertahankan dengan meng-amandemen pasal-pasal yang tidak lagi seuai dengan perkembangan social politik mereka juga bberanggapan bahwasanya jika UUd 1945 diubah secara total  maka akan berakibat pada perubahan consensus politik yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa(founding father).bukan hanya berdampak pada perubahan saja akan tetapi juga pembubaran NKRI.
Mekanisme perubahan(amandemen) ke-empat terhadap UUD 1945 berdasrkan pada Bab XVI perubahan undang-undang dasar dalam Pasal 37 UUD 1945 dinyatakan bahwa:
1.  Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam siding majelis permusywaratan rrakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majlis permusyawaratan rakyat.
2.  Setiap usul perubahan-perubahan UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah besreta alasanya
3.  Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang majelis permusywaratan rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.

4.  Putusan mengubah pasal-pasal UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis permusyawaratan rakyat.
5.  Khusus untuk bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Prosedur perubahan dan amandemen UUD 1945 yang tersurat dalam pasal diatas menunjukkan bahwasanya konstitusi ini berkategori perubahan yang kaku dan tegar karena persyaratanya sangat berat.
Dalam sejarah konstittusi di Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945 ;sejak lahirnya konstitusi itu sendiri sampai sekarang telah tercatat sebagai berikut:
1.                  UUD 1945 berlaku mulai 18agustus 1945 – 27 desember 1949
2.                  Konstitusi Republik Indonesia serikat berlaku 27 desember 1949 – 17 agustus 1950
3.                  UUD sementara republik Indonesia tahun 1950 berlaku 17 agustus 1950- 5 juli 1959
4.                  Undang-undang dasar 1945 berlaku 5 juli 1959 – 19 oktober 1999
5.                  Undang-undang dasar 1945 dengan amandemen I berlaku 19 oktober 1999- 18 agustus 2000
6.                  Undang-undang dasar 1945 dengan amandemen I dan II berlaku 18 agustus 2000 – 9 november 2001
7.                  Undang-undang Dasar 1945 dengan amademen I, II dan III berlaku 9 november 2001 – 10 agustus 2002
8.                  Undang-undang Dasar 1945 dengan amademen I, II, III dan IV berlaku 10 agustus 2002.













5.   PENUTUP

Kesimpulan
Bahwa Konstitusi itu lahir oleh pemikiran pemikiran sekelompok manusia yang mewakili suara rakyat. Dan konstitusi adalah pernyataan berdirinya suatu Negara atau Proklamasinya berdirinya suatu Negara baru yang berdaulat. Dengan beberapa tujuan dan klasifikasinya.
                                     












DAFTAR PUSTAKA
Tim penyusun MKD IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA. Civic education: pendidikan kewarganegaraan. Surabaya: Sunan Ampel Press,2011
Thoib,Dahlan Jazim Hamidi Nikmatul Huda.teori dan hukum konstitusi. Jakarta: Rajawali Press,2005



[1] Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta: Dian Rakjat,1983),9
[2] Wirjono projodikoro,asas-asas hukum tata Negara di Indonesia (Jakarta; dian rakyat,1982)10
[3] ibid
[4] Seperti yang dikutip oleh moh.kusnardi dan harmaily Ibrahim,pengantar hukum tata Negara Indonesia,66-67
[5] ibid
[6] Sri soemantri marto soewignyo, “konstitusi serta artinya untuk Negara”, dalam padmo wahyono, masalah ketatanegaraan Indonesia dewasa ini(Jakarta: ghalia  Indonesia,1984)9.
[7] Dahlan thaib, dkk. teori hukum dan konstitusi (Jakarta: rajawali press,2003), 13-18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar