A.Latar
Belakang
Pada
masa Nabi Muhammad SAW masih hidup persoalan-persoalan yang terjadi dapat
teratasi karena jika ada persoalan yang pemecahannya dirasa sulit maka semua
persoalan itu dikembalikan pada Alqur’an kalupun didalam Alqur’an penjelasan
yang diberikan masih bersifat umum maka Nabi SAW berkenan memberi penjelasan-penjelasan secara
rinci atau pun sahabat mengidentifikasi sikap dan perbuatan Nabi terhadap
persoalan tersebut.Oleh karena itu penulisan Hadits pada masa itu dilarang oleh
Nabi namun larangan ini bersifat umum akan tetapi Nabi masih memberikan
toleransi bagi orang-orang yang menulis Hadits asalkan mampu untuk memelihara
tercampurnya penulisan Hadits dengan Alqur’an.
Pada
masa Khulafaur rasyidin,pembukuan hadits belum dilakukan karena para kholifah
masih memfokuskan pembukuan Alqur’an.Namun pada masa kholifah Ali bin Abi
Thalib terjadi perselisihan dengan Mu’awiyah yang menyebabkan terpecahnya umat
islam menjadi tiga golongan besar(firqah).Firqah-firqah ini yang kemudian
mendapatkan legitimasi pendiriannya dengan mencari dasar hukum dari hadits akan
tetapi sebagian dari mereka ada yang menggunakan cara yang tidak tepat yaitu
dengan memalsukan hadits-hadits Nabi.
Untuk
menjaga keutuhan dan keaslian Hadits Nabi maka kholifah Umar bin Abdul Aziz
memprakarsai pentadwidan Hadits,dengan alasan beliau khawatir kalu hadits tidak
dibukukan maka Hadits dapat meng hilang dengan begitu saja padahal Hadits
merupakan sumber hukum kedua setelah Alqur’an
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Apa pengerian
kodifikasi Hadits?
2. Bagaimana
perkembangan Hadits pada abad II H?
3.
Bagaimana
perkembangan Hadits pada abad III H?
4.
Bagaimana
perkembangan Hadits pada abad IVH?
5.
Bagaimana
pekembangan Hadits pada abad V H sampai dengan sekarang ?
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Secara bahasa
tadwin diartikan sebagai kumpulan shahifah(mujtama’ al-shuhuf),sedangkan arti
tadwin secara umum adalah mengumpulkan al-jam’u).
Al-zahrani
merumuskan pengertian tadwin yang artinya adalah sebagai berikut:
“Mengikat
yang berserak-serakan kemudian mengumpulkannnya menjadi satu dewan atau kitab
yang terdiri dari lembaran-lembaran.”
Sedangkan
yang dimaksud pentadwidan hadits pada zaman ini adalah
pembukuan(kodifikasi)secara resmi yang berdasarkan perintah dari serang kepala negara
dengan melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya.Bukan
untuk memenuhi kepentingan pribadi atau secara personal.
2.2.Perkembangan
Hadits Abad II H
Pada periode kedua,masa khulafaur rasyidin pembukuan hadits belum
dilakukan secara khusus karena perhatian para sahabat masih terfokus dalam
usaha memelihara dan menyebarluaskan Alqur’an.Hal ini terbukti pada masa
pemerintahan Abu Bakar Ash-shiddiq pembukuan Alqur’an dilakukan atas usul dari
kholifah Umar bin Khattab.Kemudian
pada masa kholifah Utsman kegiatan ini dilakukan kembali dengan tujuan yang
sama.Sikap memusatkan perhatian mereka ini tidak berarti para kholifah ini
lalai dan tidak menaruh perhatian terhadap Hadits akan tetapi mereka sangat
berhati-hati dalam meriwayatkan Hadits.Kehati-hatian danusaha membatasi
periwayatan Hadits yang dilakukan para sahabat disebabkan karena mereka
khawatir terjadinya kekeliruan .
Pembukuan
Hadits secara resmi terjadi pada masa dinasti Umayah dibawah kepemimpinan
Kholifah Umar bin Abdul Aziz tahun 101H.Beliau khawatir terhadap hilangnya
hadits-hadits dengan meninggalnya para muhadditsin di medan perang,dan juga
khawatir akan tercampurnya hadits-hadits shahih dengan hadits-hadits palsu.
Secara
garis besar peran pemalsuan Hadits
dikategorikan menjadi 3 yaitu:
a.Propagandis
Politik
Perpecahan umat islam yang
diakibatkan politik yang terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perpecahan umat kedalam beberapa
golongan dan kemunculan hadits-hadits palsu.Contoh Hadits palsu yang dibuat
oleh kaum Syi’ah,yang artinya sebagai berikut:”Wahai Ali,Sesungguhnya AllahSWT
telah mengampunimu,keturunanmu, kedua orangtuamu,keluargamu,(golongan) syi’ahmu
dan orang yang mencintai (golongan) syi’ahmu.”I
b.Golongan Zindiq
adalah golongan yang membenci isalam
sebagai agama,atau sebagai dasar pemerintahan .Pada masa Muhammad bin Sulaiman
bin Ali(Wali wilayah Basrah),menghukum mati Abdul Karim Ibn Auja’karena dia
membuat hadits palsu ,ketika hukuman akan dilakukan dia mengatakan bahwa dia telah membuat hadits
palsu sebanyak 4000 hadits.Contoh Hadits yang dibuat oleh kaum zindiq,yang
artinya sebagai berikut:
“Melihat wajah cantik termasuk ibadah”.
c.Ahli Cerita/Dongeng
Menurut riwayat Ibn Aljawji,Shu’bah pernah menolak Hadits
yang dibawa oleh tukang cerita dengan alasan kebiasaan mereka,yaitu menerima
Hadits sejengakal kemudian diriwayatkan sedepa,dengan pengertian memberikan
penambahan terhadap Hadits.
Sufyan Al-Sauri mencatat tiga macam Hadits dengan
penilaian yang berbeda-beda yaitu:
1)
Hadits yang dimaksud sebagai pegangan,yang tentunya
Hadits yang dinilai kuat
2)
Hadits yang diragukan,sehingga dinilai tawaqquf,tidak
dibuang tetapi juga tidak dijadikan pegangan
3)
Hadits dari rawi yang lemah,hanya untuk diketahui
saja.
Dengan
alasan demikian maka khalifah Umar bin Abdul Aziz mengambil keputusan untuk
mengirim surat kepada penduduk Madinah yang banyak menghafal hadits,dan
mendorong umat islam untuk ikut serta dalam mendiskusikan haditssertamengirim surat ke Gubernur Madinah
Abu Bakr Muhammad bin Amr bin Hazm.
Kepada Gubernur Madinah beliau memberi perintah yang berbunyi “ perhatikan atau
periksalah hadits-hadits Rasul SAW kemudian tuliskanlah ! aku khawatir akan
lenyapnya ilmu dengan meninggalnya para ulama’. Dan janganlah kamu terima
kecuali hadits Rasul SAW ”. Perintah yang demikian juga ditujukan kepada
Muhammad Ibn Syihab Al Zuhri yang beliau anggap sebagai orang yang banyak
mengetahui tentang hadits Nabi.Beliau
adalah guru Malik,Al-Auza’I,Ma’mar,Al-Laits,Ibn Ishaq,dan Ibn Abi
Dzi’bin.Mereka inilah yang membukukan hadits atas anjuran khalifah.Kitab Hadits
yang ditulis oleh Ibn Hazm merupakn kitab hadits pertama yang ditulis atas
perintah kepala negara,tidak sampai kepada kita.Pembukuan seluruh Hadits yang berada
di Madinah dilakukan oleh Imam Muhammad Ibn Muslim Ibn Syihab Az-Zuhri.
Penegasan sejarah sebagai pengumpul Hadits adalah sebagai
berikut:
1)
IbnJuraij di kotaMekah
2)
IbnIshaq di kotaMadinah
3)
Al-Rabi’ IbnShabih di kotaBashrah
4)
SufyanAts-Tsaury di Kuffah
5)
Al-Auza’i di kotaSyam
6)
Ma’mar Al-Azdy di Yaman
7)
Ibn Mubarak di Khurasan.
Adapun
kitab yang paling tua yang sampai saat ini dapat diketahui keberadaan dan
isinya oleh umat islam adalah Al-Muwaththa’susunan Imam Malik yang
disusun atas permintaan khalifah Al-Mansur ketika menunaikan ibadah haji tahun
144H (141H).Ibn Ishaq menyusun kitab Al-Maghazi wa As-Siyar,kitab ini yang
menjadi dasar pokok bagi kitab-kitab sirah Nabi.Para Ulama abad kedua ini
membukukan Hadits tanpa menyaringnya sehingga terdapat Hadits-Hadits marfu’,Hadits
mauquf,Hadits maqthu’ dalam kitab tersebut.
Kitab dan tokoh yang masyhur di
kalanganahliHaditsadalah:
a.
Al-Muwaththa’,disusun oleh Imam Malik
b.
Al-MaghaziWalSiyardisusun oleh Muhammad Ibn Ishaq
c.
Al-Jami’disusun oleh Abdul Razzaq As-San’any
d.
Al-Mushannaf disusun oleh Sya’bah Ibn Hajjaj
e.
Al-Mushannaf disusun oleh Al-Humaidy
f.
Al-Musnad disusun oleh Abu Hanifah
g.
Mukhtalif Al-Hadits disusun oleh Imam Asy-Syafi’i.
2.3.
Perkembangan Hadits Abad III H
Pada periode ini
pentadwidan hadits mulai mendapat perhatian dari para ulama’ namun pada situasi
lain menghadapi kondisi yang sangat memperihatinkan, terjadinya pertentangan
ide antara muhadditsin dengan muttakalimin akibatnya, muncullah kelompok-kelompok
yang bermaksud untuk
memalsukan hadits.
Khalifah pada masa dinasti Abbasiyah
turut serta meredam pertentangan antara kedua golongan tersebut dan
menghancurkan kelompok zindiq yang berusaha memfitnah golongan Muhaditsin. Pada situasi yang
demikian khalifah Al-Makmun berusaha mempertemukan kedua
kubu untuk berdiskusi. Namun sikap tersebut dirasa oleh Muhaditsin tidak
objektif karena khalifah nampak memihak ulama’ Muttakalimin dengan membuat
tekanan kepada ulama Muhadditsin serta menuduh ulama Muhadditsin membuat
pemalsuan Hadits.
Sebagai jawaban terhadap pemalsuan
hadits ataupun tuduhan bahwa ahli hadits telah menyebarkan riwayat yang
bertentangan muskil dan penuh khurafat maka langkah yang diambil ahli hadits
adalah dengan menginventarisasi kritik yang dilontarkan oleh kelompok
muttakalimin,menghimpun hadits dengan sistem musnad yakni, pengelompokan yang
didasarkan pada nama sahabat tidak membedakan apakah riwayatnya syah,serta
menyusun riwayat dengan basis fiqih yaitu pengelompokan berdasarkan bab kitab
fiqih.Metode yang demikian ini dapat memberi kemudahan bagi para pengkaji
hadits, sehingga muncullah literatur hadits yang berhasil disusun yang sampai
saat ini dapat ditemukan seperti karyanya Imam Ahmad (al musnad) al jami’, al
shohih karya Imam Al Bukhori,al sunan karya Imam Abu Dawud.
2.4.PERKEMBANGAN HADIST PADA ABAD KE IV H:
Pada
abad IV H keadaan politik umat islam sangat jauh berbeda dengan abad
sebelumnya.pemerintahan islam telah terpecah menjadi kerajaan kecil,disamping
terjadi penyerangan dan menjatuhkan satu dengan yang
lainnya.
Aktivitas para ulama’ juga sudah
tidak lagi membuat kerangka dasar pembentukan dasar-dasar periwayatan hadist
nabi.mereka hanya menyatukan atau memodifikasikan karya-karya yang disusun oleh
ulama’ hadist sebelumnya,dengan mendasarkan kepada dasar-dasar atau metode
kritik hadist yang telah dirumuskan.Diantara para tokoh abad ini yang paling
masyhur adalah:
- Imam
Sulayman Ibn Tabrani (W. 360 H), pewnyusun tiga kitab al-mu’jam al-hadist, yaitu: al-mu’jam al-kabir,al-mu’jam al-awsat,dan al-mu’jam al-saghir.
- Al-Daruqutni
(W. 385 H), penyusun kitab sunan dar
al-qutni.
- Ibn Hibban
al-Basti (W. 354 H), penyusun kitab sahih
ibn hibban dan al-sunan.
- Ibn
Huzaymah (W. 311 H) dan imam al-Hakim al-Naysaburi (W. 405 H), penyusun
kitab al-Mustadrak.
Pada abad ke-4 H, para ulama’ hadist
tidak banyak lagi mengadakan perlawatan ke daerah-daerah sebagaimana yang biasa
dilakukan pada masa-masa sebelumnya. Maka, di penghujung tahun 300 H ini,
mereka hanya memelihara kitab-kitab hadist yang telah ada dan mengembangkannya
dengan mempelajari, menghafal, memeriksa, dan menyelidiki sanad-sanadnya serta
menyusun kitab-kitab baru dengan tujuan untuk memelihara, menertibkan dan
menghimpun segala sanad dan matan yang saling berhubungan dan telah termuat
secara terpisah dalam kitab-kitab yang telah ada.
Pada awal abad ke-4 H muncullah
gerakan kritik hadist sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah,yaitu dengan
diterapkan berbagai persyaratan yang diperlukan pada perawi hingga
sumber-sumbernya, baik dalam bentuk periwayatan maupun penulisan. Gerakan ini
dimaksudkan untuk mengkaji nilai-nilai otentisitas sumber periwayatan, namun
kerancauan redaksional yang mempengaruhi tata penilaian suatu hadist. Sehingga
dapat ditemukan mana hadist yang otitesitasnya dan dapat diterima, dengan yang
tidak otentis dan harus ditolak. Usaha gerakan ini semakin disistematikan dan
menjadi suatu kompilasi untuk melahirkan suatu disiplin ilmiah.
Ulama
pertama yang merintis kajian Hadits dan kaidah-kaidah kritik secara ilmiah
ialah:
1) Ali Ibn Al-Madini,karya yang dihasilkan masih berbentuk ar-risalah
2) Abu Muhammad al-Rahmaramzi,,karyanya sudah tersusun secara sistematis
3) Al-Hakim Abu Abdillah al-Naysaburi dalam karyanya Ma’rifah Al-‘Ulum
Al-Hadits
4) Na’im Al-Isbahani,yang berusaha meninjau karaya-karya Al-Hakim
5) Al-Qadi’iyyad,yang menulis kitab Al-‘Ilma
6) Imam Taqiyuddin Abu ‘Amr Usman Ibn Salah Al-Damasqi dalam kitabnya yang
terkenal dengan judul Muqaddamh Ibn Al-Salah.
2.5.PERKEMBANGAN HADITS PADA ABAD V H SAMPAI DENGAN
SEKARANG
Sedangkan untuk abad ke-5 Hijriyah, para ulama ahli Hadis sudah ke
dalam satu kitab Hadis dan juga melakukan pensyarahan (menguraikan Pemrakarsa
pengkondifikasian hadis secara resmi dari pemerintah).
Kegiatan
periwayatan Hadits pada periode ini banyak dilakukan dengan cara ijazah (Lisensi
/ sertifikat dari guru untuk murid untuk mendapat izin meriwayatkan hadits) dan
muktabah (pemberian catatan hadits dari gurunya),
Secara umum para Ulama merujuk kepada karya yang telah ada seperti :
• Kitab Jami’ kutub as – sittah yaitu kitab hadits yang mengumpulkan
hadits-hadits Nabi SAW yang telah tertuang dalam gabungan beberapa kitab hadits
seperti Shahîh al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan at-Turmudzi, Sunan Abi Dawud,
Sunan-Nasa’i, dsb.
• Kitab Istikhraj, yaitu kumpulan kitab hadits dari shahih Bukhory Muslim, contoh
: Mustakhraj shahih bukhari oleh Jurjani, dan Mustakhraj Sahih Muslim oleh Abu
Awanah
• Kitab Athraf, yaitu kitab yang hanya menyebut sebagian hadits kemudian
mengumpulkan seluruh sanadnya, baik sanad kitab maupun sanad dari beberapa
kitab.
• Kitab-kitab Zawaid, yaitu mengumpulkan hadits-hadits yang tidak terdapat
dalam kitab-kitab yang sebelumnya kedalam sebuah kitab yang tertentu.
•
Kitab Istidrak, yaitu mengumpulkan hadits-hadits yang memiliki syarat-syarat
Bukhary dan Muslim atau syarat salah seorangnya yang kebetulan tidak
diriwayatkan atau di sahihkan oleh keduanya.Contoh : Al-Mustadrak
‘ala-Shahihaini oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim
an-Naisaburi ( 321 – 405 H ).
Pada
peiode ini dimulai bersamaan dengan jatuhnya Dinasti Abbasiyah ke kuasaan
kerajaan Tartar pada tahun 656H,daniambil alihnya Daulah Ayyubiyah di Mesir oleh
Dinasti Mamalik,tepatnya pada akhir abad ke-VII sampai abad modern.
Gerakan
pelembagaan Hadits di Mesir pada awal abad ke-VII H adalah masih berada pada
kendali ulama-ulama besar di masanya.Bahkan para Sultan dari Daulah Mamalik
yang berkuasa di Mesir memberiakan andil yang besar terutama pada ulam
Hadits.Diantara tokoh yang ulama yang hidup pada masa itu adalh Al-Haytami Ali
bin Abu Bakar bin Sulaiman,keaktifannya dalam masa itu,dengan disusunnya kitab
seperti:Ghayah al-maqashid fi zawa’id Ahmad,Al-Bahr al-zakhkhar fi zawa’id al
Bazzar.
Pada masa yang sama muncullah ulama-ulama
Hadits yang baru,diantaranya:
1) Al-Iraqi Abu Al-Fadil Zaynuddin bin Husayn,
menghasilkan karya yang populer hingga sekarang adalah Taqrib Al-Asanid wa
Tartib Al-Masaniddan Al-Taqyid wa Al-Idah yaitu kitab teoritik tentang kajian
pokok-pokok otentisitas dan klasifikasi sunnah`
2) Ibn Hajar Al-Asqalani,telah menyelesaikan
beberapa karya seperti kitab Sharhatas hadits-hadits yang tersusun dalam kitab
Shahih Bukhori dengan judul Fath Al-Bari.
Selanjutnya
pada masa sesudah mereka lahirlah salah seorang ulama yang profesi dan
popularitasnya sama dengan mereka, yaitu:
1) Al-Suyuti Jalaluddin Abdul Rahman bin
Kalaluddin,telah menghasilkan kitab yang disusun hamper semua hadits Nabi SAW
kedalam satu karya besar dengan judul Al-Jami’ Al-Saghir yang memuat 10.010
hadits.
2) Yusuf Al-Nabhani menyususun kembali dengan
model al-Suyuti dengan disisipkan
beberapa penambahan, dengan judul Al-Fath Al-Kabir fi Dammaz Ziyadah ila
Al-Jami’Al-Shaghir.
Pada awal
abad kesepuluh hijriyah yaitu jatuhnya Daulah Mamalik,mempunyai dampak yang
sangat besar terhadap aktivitas para ulama .Dan tidak menyembunyikan bahwa
Sultan yang berkuasa pada masa itu turut terlibat dalam kitab-kitab periwayatan
hadits karya ulama sebelumnya,meski hanya melalui pendanaan lembaga-lembaga
pendidikan. Sehingga sisa yang masih dapat didapatkan dari lembaga-lembaga itu
hanya pengajaran hadits Nabi semata dengan kata lain bahwa pengembangan pada
bidang fiqih atau shari’ah di lembaga-lembaga pendidikan tersebut banyak di
orientasikan pada pengembangan penataan ijtihad.
Kemandegan di Mesir tidak mempengaruhi
gerakan yang berada di kawasan dunia islam lain ,seperti kawasan
Maghribi,India,bahkan di Timir Tengah sendiri,bahkan di India memperlihatkan
situasi yang berbeda, setelah jatuhnya Daulah Mamalik,para ulama dan sarjana
Indo-Pakistan mulai mengembangkan aktivitas kajian ilmu hadits.Diantara
tokoh-tokohnya adalah sebagai berikut:
1) Ali bin Hasamuddin,yang dikenal sebagai Al-Muttaqi Al-Hindi,penulis
kitab Kanzul Ummal fi Sunan al-Aqwal wa al-Af’al
2) Syah Waliullah al-Dahlawi,seorang ulama dan cendikiawan yang mempunyai
karya hamper sama dengan Imam Syafi’i yaitu kitab Hujjatullah al-Balighah
3) Zakaria Muhammad al-Kandahlawi,pensharah kitab al-Muawatta’
karya Imam Malik dan judul karya yang dihasilakan adalh Awjaz Al-Masalik ila
Sharhal-Muwatta’.
Gerakan yang sama juga dilakukan di wilayah Asia
Tenggara seperti di Malaysia,Thailand dan Indonesia sendiri.Diantara ulam dan
cendikiawan dari kawasan ini antara lain:Khurseed Ahmad,al-Fatani,T.M.Hasbi
Ash-Shiddiqie dan masih banyak lagi.
Tokoh-tokoh
hadits yang terkenal pada masa ini adalah:(1)Adz-Dzahaby,(2)Ibn
Sayyidianas,(3)Muglatai,(4)Al-Ahqalani,(5)Ad-Dimyati,(6)As-Suyuti,(7)Ibn Katsir,(8)
Abu Zurah,(9)Ibn Rajab,(10)Az-Zarkasy.
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang
telah di jelaskan pada bab sebelumnya maka penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1) Pengertian dari pentadwidan hadits adalah pembukuan(kodifikasi)secara
resmi yang berdasarkan perintah dari serang kepala negara dengan melibatkan
orang-orang yang ahli di bidangnya dengan tujuan hadits tidak hilang atau lenyap dari peradaban manusia
karena merupakn sumber hukum umat islam.
2) Perkembangan hadits pada abad kedua hijriah pembukuan hadis belum
dilakukan secara khusus oleh para khulafaur rasyidin karena kehati-hatian para
kholifah dalam menjaga keaslian hadits Nabi SAW.Akan tetapi pada masa
pemerintahan Umar bin Abdul Aziz penyusunan kitab hadits sudah mulai
dilakukan,sehingga pada masa kholifah Al-Mansur penyusunan kitab hadits telah
dikukan oleh Imam Malik yaitu
Al-Muwaththa’
3) Perkembangan hadits pada abad ketiga hijriah sudah mulai mendapat
perhatian dari para ulama namun terdapat pertentangan antara para mutakallimin
dan para muhaditsin
4) Perkembangan hadis pada abad keempat hijriah, sudah sangat baik sehingga
aktivitas yang dilakukan pada abad ini adalah pengkajian ilmu-ilmu hadis yaitu
mempelajari.menghafal,memeriksa dan menyelidiki sanad-sanadnya dengan tujuan
untuk menjaga keaslian matan dari hadits Nabi SAW.
5) Perkembangan hadits pada abad kelima hijriah sampai sekarang adalah
dilakukannya kegiatan periwayatan hadits oleh para ahli hadits dengan cara
ijazah dan muktabah,dan dengan jatuhnya Daulah Mamalik maka aktivitas para
ulama mulai didominasi oleh penguasa pada saat itu,akan tetapi runtuhnya daulah
tersebut tidak mempengaruhi wilayah islam lainnya
DAFTAR PUSTAKA
H. Abu Azam Al-Hadi, Studi Al-Hadith, Jember, Pena
Salsabilah, 2008
Dr. H. Munzier Suparta M.A., Ilmu Hadis, Jakarta, PT. Raja
Grafindo Persada, I, 2010
Drs. H. Asy’ari, Ahm, Drs. H. Akhwan
Mukarrom, Dip.I, dkk, Pengantar Studi Islam, Surabaya,
IAIN SA Press, III, 2005
Drs.M.Agus
Solahudin,M.Ag.,Agus Suyadi,Lc.M.Ag,Ulumul Hadis,Bandung,Pustaka
Setia,I,2009